GRATIS UNTUK ANDA

loading...
Tampilkan postingan dengan label Info Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2019

DOWNLOAD SURAT KETERANAGN DARI DESA BAGIAN 2

SURAT KETERANAGN DARI DESA BAGIAN 2

Setelah selesai membagikan surat keteranagn dari Desa Bagian pertama beberapa waktu lalu, pada kesempatan kali ini  Admin akan membagikan beberapa surat keteranagn dari Desa bagian kedua ini juga merupakan lanjutan dari contoh-contoh surat keterangan dari Desa yang telah admin bagikan

Silahkan di Download Contoh-contoh surat keterangan dari desa berikut : 

1.  Surat keterangan berkelakuan baik  DOWNLOAD

2.  Surat keterangan asal usul kayu  DOWNLOAD

3.  Surat keterangan telah membayar pajak  DOWNLOAD

4.  Surat keterangan pindah penduduk  DOWNLOAD

5.  Surat kerangan ijin keramaiyan   DOWNLOAD

6.  Surat Rekomendasi  DOWNLOAD

7.  Surat Keterangan kepemilikan barang  DOWNLOAD

8.  Surat keterangan meninggal dunia  DOWNLOAD

9.  Surat keterangan jual beli ternak  DOWNLOAD

10.  Surat keteranagn tidak mampu  DOWNLOAD

11.  Surat keterangan kelahiran  DOWNLOAD

12.  Surat keterangan ijin jalan  DOWNLOAD

13.  Surat pernyataan kesanggupan  DOWNLOAD

14.  Surat keterangan kepengurusan KTP/KK  DOWNLOAD

15.  Surat keterangan hibah  DOWNLOAD

Demikianlah beberapa surat keterangan dari desa yang bisa kami posting untu anda, semoga bermanfaat.

Yang lain  Download Surat keterangan Dari Desa Bagian Satu

Minggu, 10 Maret 2019

DOWNLOAD SURAT KETERANGAN DARI DESA BAGIAN 1

DOWNLOAD SURAT KETERANGAN DARI DESA BAGIAN 1

Surat keterangan (Suket) dari desa bagian 1 ini berisi antara lain SURAT KETERANGAN CERAI 1,
SURAT KETERANGAN CERAI 2, SURAT KETERANGAN DOMISILI BADAN USAHA,SURAT KETERANGAN DOMISILI PENDUDUK, SURAT KETERANGAN HILANG,  SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH, SURAT KETERANGAN PENGANTAR, SURAT KETERANGAN USAHA, SURAT KETERANGAN,  SURAT PENGADUAN SENGKETA LAHAN.
Silahkan di Download Kumpulan surat keterangan dari Desa di bawah ini :

1.  SURAT KETERANGAN CERAI 1  Download

2.  SURAT KETERANGAN CERAI 2   Download

3.  SURAT KETERANGAN DOMISILI BADAN USAHA  Download

4.  SURAT KETERANGAN DOMISILI PENDUDUK  Download

5.  SURAT KETERANGAN HILANG  Download

6.  SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH  Download

7.  SURAT KETERANGAN PENGANTAR  Download

8.  SURAT KETERANGAN USAHA  Download

9.  SURAT KETERANGAN  Download

10.  SURAT PENGADUAN SENGKETA LAHAN  Download

Demikianlah beberapa surat keterangan (Suket) dari Desa, Semoga bermanfaat.

Yang lain silahkan di Download :

Contoh Berita Acara Desa

-  Kumpulan SK Desa Bagian 1

-  Kumpulan SK Desa Bagian 2

Tips Download : Anda akan di arahkan ke Adf/ly Tunggu sekitar 5 Detik Hitung mundur. setelah muncul Skip/Ad atau Lewati Silahkan Klik yang ada di pojok Kanan atas 


Sabtu, 09 Maret 2019

DOWNLOAD CONTOH BERITA ACARA DESA

Dalam sebuah pemerintahan Desa tentunya tidak pernah terlepas dari kegiatan desa. baik itu kegiatan yang bersifat pemerintahan maupun yang bersifat kemasyarakatan. Untuk itu kita tidak pernah terlepas dari pendokumentasian Desa agar nantinya kegiatan tersebut dapat di pertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. Untuk itu berita acara menjadi sangat penting keberdaanya yakni sebagai arsip yang tentunya dapat dipergunakan dikemudian hari apabila diperlukan.
Nah pada kesempatan yang baik ini admin akan berbagi beberapa berita acara yang berkaitan dengan pemerintahan Desa. Tujuannya tidaklah lain agar manajemen pemerintahan didesa dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :
- Download Kumpulan SK Desa 2019 Bag. (1)
- Download Kumpulan SK Desa 2019 Bag. (2)

Apabila teman-teman aparat Desa Membutuhkan, silahkan di Download Link nya di bawah deskripsi ini.
- Berita Acara Musyawarah Desa Download Disini
- Berita Acara Bedah Rumah Download Disini
- Berita Acara Penerima Dana UEP Download Di Sini
- Berita Acara Verifikasi Rumah Download Di Sini

Demikianlah beberapa berita acara yang saya dapat bagikan untuk Teman-teman Khususnya aparat Desa. Semoga Bermanfaat.

Jumat, 08 Maret 2019

DOWNLOAD KUMPULAN SK DESA 2019 Bag. (2)

Selamat siang Teman-teman dan selamat beraktifitas, harapan saya teman-teman selalu sehat dan selalu suport dalam mengembangkan dan membangun Desa. Seperti Janji saya dalam postingan sebelumnya, kali ini Admin akan berbagi lagi tentang kumpulan sk-sk desa 2019 bagian kedua (selesai).
Lanjutan dari kumpulan sk Desa 2019 bag bertama, kali ini admin juga akan melengkapi beberapa sk lagi yang belum sempat admin bagikan. setidaknya pada kumpulan sk desa bag.2 ini tetap bisa menjadi rujukan dalam pembuatan sk Desa, utamanya bagi Desa-desa yang baru mekar.

Baca Juga : Kumpulan SK Desa 2019 Bag. (1)

Kumpulan sk desa bag. dua ini juga berformat Docx. sengaja kami buat dalam format ini untuk mempermudah nantinya dalam pengeditan. Oke langsung saja, inilah Link yang bisa di Download

1. SK Aparatur Desa Unduh Disini
2. SK Imam Desa Unduh Disini
3. SK Operator Desa Unduh Disini
4. Sk Tim RKP Desa Unduh Disini
5. SK TPK Desa Unduh Disini

Demikianlah beberapa sk Desa yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.

DOWNLOAD KUMPULAN SK DESA 2019 Bag. (1)

Apa Kabar Kabar semua teman teman Desa. Tentunya kabar baik bukan.
Pada kesempata kali ini saya akan berbagi tentang bagaimanna membuat SK-SK di Desa, Apalagi bagi Desa-Desa yang baru mekar tentunya memerlukan reperensi untuk membuat sk-sk tersebut.
Sk-sk tersebut kami buat dalam bentuk File Doc, sehingga Bapak/Ibu langsung Bisa mengeditnya. Dan langsung Bisa di Unduh Di Link yang telah kami sediakan di bawah deskripsi ini. cara undunya kita akan di arahkan ke situs adf.ly tunggu Kurang lebih 5 detik kemudian Klik Skip Ad yang ada di pojok kanan atas. anda akan langsung diarahkan ke berkas tersebut.
1. Sk Karang Taruna          Unduh Disini
2. Sk Kelompok Tani          Unduh Disini
3. Sk PKK                              Unduh Disini
4. Sk RT                                 Unduh Disini

Inilah Sk-sk Desa bagian (1) dan untuk Sk-sk yang lain kita tunggu Sk-sk Desa Bagian (2). Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Download Proposal Pembangunan Masjid 2019 

Bila link Rusak Silahkan berkomentar untuk perbaikan link

Senin, 04 Maret 2019

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA TUGAS DAN PUNGSINYA

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

 Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya.
Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :

1. Kepala Desa

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)

Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.
 

4. Pelaksana Teknis Desa

– Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Bertugas membantu kepala desa mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

5. Pelaksana Kewilayahan

a. Kepala Dusun

Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.

b. Administrasi Desa

Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :
  1. Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
  2. Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  3. Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  4. Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.
Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk desa. Setiap perangkat desa diharapkan melakukan fungsinya dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Sabtu, 02 Maret 2019

UNDUH Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Sahabat Desa Kali ini saya akan Membahas pembagian bidang dan tupoksi pelaksanaan anggaran pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada beberapa hal perubahan terkait tentang tupoksi atau pelaksanaan kegiatan. kalau kita membaca pasal 4 yaitu PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri atas :
a. Sekrettaris Desa;
b. Kaur Dan Kasi; Dan
c. Kaur Keuangan.
Jadi kalau kita Melihat daripada pasal 4 di sini Sudah tidak ada lagi Bendahara Desa dimana Bendahara Desa langsung dijabat Oleh Kaur Keuangan. Untuk lebih jelasnya silahkan Di Download di Link yang telah kami sediakan. 
Sebagai Reverensi Kami Juga membagikan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Untuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Silahkan  Unduh Disini 

Untuk Lampiranya Silahkan  Unduh di sini
 

Senin, 25 Februari 2019

TAHAPANN PENYUSUNAN APBDES

Ada sejumlah latar belakang,kenapa saya menulis artikel tentang topik APBDes ?
Pertama,Masih banyak yang belum mengerti Apa itu APBDesa,
Kedua,Belum memahami apa saja komponen yang terdapat dalam APBDesa,
Ketiga,Banyak yang menyusun RKPDes setelah APBDesa,
Keempat,APBDesa dianggap barang langka dan rahasia,
Kelima,APBDesa di susun dengan sistem copy paste antar Desa dalam satu Kecamatan,serta
Terakhir,Banyak APBDesa yang asal jadi dan asal-asalan dalam menyusunya.
Enam alasan itulah yang sebetulnya mendasari kenapa saya menulis topik diatas.
Walaupun saya yakin,belum semua mewakili pendapat anda.
Namun saya berkeyakinan penuh, setelah anda menyelesaikan membaca artikel ini.
Anda akan mendapatkan banyak pengetahuan dan masalah anda terselesaikan.
Di sini,
…saya tidak akan membahas pengertian APBDes secara detail,
karena saya tahu bahwa anda sudah memahami,
Apa Pengertian serta singkatan dari APBDes itu sendiri…
Ya,
…..Saya tahu, bahwa APBDes adalah dokumen penting yang memuat –
Seluruh pengggaran mulai dari Pendapatan,Belanja,Pembiayaan Desa dalam satu periode.
Tapi apakah ya…
Saking pentingnya,hingga masyarakat desa tidak boleh tahu apa isi didalamnya…
Padahal anda tahu,kan !!!
Bahwa masyarakat desa  berhak mendapatkan informasi terkait dokumen tersebut, yang
semua itu telah diatur dalam Undang – Undang Desa dan Permendagri.
Lalu informasi apa saja sih,
yang berhak di peroleh oleh masyarakat desa.
secara lebih detailnya…Mungkin anda bisa membaca
Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tenatang Pengelolaan Keuangan Desa..
Tepatnya di pasal 72 ayat (2), di situ dikatakan bahwa kita ( masyarakat ) berhak mendapatkan
5 Jenis informasi yang tertuang dalam laporan Kepala Desa…
Apa saja laporan tersebut,berikut ini jenis laporannya…
= Laporan Realisasi APBDes
= Laporan Realisasi Kegiatan,
= Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
= Sisa Anggaran dan
= Alamat pengaduan
Tapi apakah ke- semua itu telah dipenuhi…
Saya yakin BELUM…..
Karena masih banyak dari mereka yang menganggap ,
APBDesa  itu barang sakral dan rahasia
jadi harus orang ter-khusus serta mempunyai kepentingan

Yang boleh lihat dokumen APBDes

Itulah alasan utama,
….kenapa masyarakat desa banyak yang tidak percaya
kepada para pemimpin yang ada di desa saat ini.
Ya walaupun,
….kita tahu bahwa, masih ada juga pemimpin yang tidak seperti itu..
Namun, itu sangat jarang sekali kita temui sekarang.
Solusinya sih,…
Mereka harus baca terlebih dahulu Permendagri 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lalu kemudian,
Mereka juga harus memahami maksud dan tujuan dari pasal 72 itu tadi,
Kalau belum punya bisa  mendownloadnya disini.
Ya semua itu dilakukan agar APBDes makin Transparan Kedepanya…

Serta jangan sampai, ada lagi masyarakat yang tidak tahu…
tentang berapa jumlah Pendapatan Desa dan kegunaanya untuk apa….
Oleh sebab itu,
Satu pesan saya kepada Pemerintah Desa (Pemdes )….
” Jangan takut untuk Transparan pada masyarakatnya sendiri,
karena, dengan transparan,tingkat kepercayaan masyarakat pun akan
semakin tinggi kepada anda”.
OK….
Sampai disini,
anda masih paham,kan !!!
Apa maksud dan tujuan saya sampai menulis artikel ini.
Selain sebagai media edukasi dan pembelajaran,
Updesa juga memberikan pesan dan wejangan.
Karna saya tahu, dan yakin benar,bahwa mayoritas pembaca artikel ini
berasal dari Pemerintah Desa.
Jadi saya mohon kepada Anda, sebelum saya menguraikan lebih lanjut
tentang Tata Cara Menyusun APBDes secara baik dan benar.
Silahkan Baca :
TPK, Sebenarnya siapa dan Apa Tugasnya di Desa ?
Mohon sampaikan pesan saya ke Penguasa Anggaran,
Bagi anda yang bersatatus sebagai pembantunya, dan
Bila ini artikel ini tertuju langsung ke anda ( Kepala Desa )
Mohon agar tidak bermain-main dengan Dana Desa dan berusahalah
terbuka dan transparan  terkait  APBDes kepada masyarakat anda
Jika anda belum memahami tugas anda sebagai Kepala Desa silahkan kunjungi
link ini : Tugas Kepala Desa berdasarkan Permendagri 20/2018
Lalu,bila perlu buatlah  Baliho Dana Desa yang besar dan terperinci serta
pasanglah di tempat-tempat yang strategis,
agar masyarakat anda mudah untuk membacanya…..
Hanya itu sih pesan saya  sebagai penulis updesa…
Jika itu bisa anda lakukan berarti saya mendapatkan pahala karna mampu
meng Influen anda untuk lebih baik.
Ok,
…kembali lagi ke topik utama yaitu tentang APBDesa.
Sebenarnya sih saya paham sekali,
mengapa anda sampai berkunjung ke situs ini….
Anda pasti ingin memperoleh informasi ,
Bagaimana cara untuk menyusun APBDes yang baik dan benar, kan !!!
Akan tetapi,
…..sebelum saya menjelaskan  lebih detail tentang tata cara menyusunnya.
Mungkin anda harus tahu dulu,..
Seperti apa struktur didalam APBDesa…
Ya supaya nanti,anda tidak salah di dalam memasukan nominal anggaran,
baik itu Pendapatan Desa,Belanja ataupun Pembiayaan.
Ok,Langsung saja masuk ke materi pertama….

#A. Struktur APBDes

Didalam Permendagri 113 tahun 2014 yang telah diubah
kedalam Permendagri 20 tahun 2018 yang akan mulai berjalan ditahun 2019.
Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa,yang perlu anda pahami.
Apa saja komponen tersebut,
Dibawah ini 3 kelompok komponenya Struktur APBDesa :
==1. Pendapatan Desa
==2. Belanja Desa
==3. Pembiayaan Desa
Nah,…
ketiga komponen itulah yang akan selalu menghiasi APBDesa..
Bagi anda yang sudah pernah menyusun APBDesa pasti paham kegita komponen diatas,
Namun, bagi pemula yang baru terjun ke desa, pasti akan merasa bingung..
akan ketiga komponen tersebut…
Untuk itu saya akan menjelaskan komponen diatas satu persatu kepada anda yang masih pemula,
dan bagi yang sudah mahir dan mengerti,…
Semoga dengan penjelasan ini nanti, akan semakin menambah kapasitas anda dalam
menyusun APBDesa..

==1. Pendapatan Desa

Pendapatan desa adalah penghasilan yang di peroleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa,
pendapatan tranfer ataupun pendapatan lain-lain desa.
Sumber pendapatan desa tersebut,jelas dan tertuang dalam
Undang-undang desa pasal 72 ayat (1)

— Apa itu Pendapatan Asli Desa ?

Pendapatan Asli Desa adalah pendapat yang bersumber baik dari hasil usaha atau berasal dari
pendapatan syah lainya..
Pendapatan Asli Desa terdiri dari :
= Hasil Usaha Desa

  • Hasil Pengelolaan Kas Desa
  • Hasil Pengelolaan Pasar Desa
  • Hasil Pengelolaan Pasar Hewan
  • Hasil Pelelangan Ikan yang Dikelola Desa
  • Hasil Desa lainya
= Hasil Aset Desa

  • Pendapatan Sewa Tanah Kas Desa
  • Pendapatan Sewa Gedung Milik Desa
= Swadaya, partisipasi dan Gotong Royong
  • Hasil Swadaya
  • Hasil Gotong Royong
  • Hasil Partisipasi Lainya
= Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

  • Pungutan Desa
  • Hasil Penjualan Aset Desa selain tanah yang tidak dipisahkan
  • Hasil Pelepasan Tanah Desa tahun berjalan
  • Bunga Simpanan Uang di Bank ( Bunga Bank )
  • Tuntutan Ganti Kerugian ( TGK )
  • Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Belanja
  • Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan
  • Lain-Lain Pendapatan Desa yang sah lainya

— Apa itu Pendapatan Transfer Desa ?

Pendapatan Tranfer Desa adalah pendapatan yang berasal dari transfer yang masuk
ke Rekening Kas Desa.
Pendapatan Transfer Desa terdiri dari :
= Dana Desa

= Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

= Alokasi Dana Desa

= Bantuan Keuangan Provinsi

= Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

— Apa itu Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah ?

Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah adalah pendapatan desa yang berasal dari
hibah,sumbangan pihak atau lain yang sah.
Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah terdiri dari :
= Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga
  • Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
  • Pendapatan Hibah dari Pemerintah Provinsi
  • Pendapatan Hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pendapatan Hibah dari Organisasi/Lembaga Swasta
  • Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan
  • Pendapatan Hibah dari Perusahaan di Desa
  • Pendapatan Sumbangan dari Pihak Ketiga Lainya
= Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah
  • Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah

==2. Belanja Desa

Belanja Desa adalah pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa
atau langsung dibayar ke suplair yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan
tidak di peroleh pembayarannya kembai serta di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa
yang di sepakati dalam musyawarah desa.
Terkait aturan tentang belanja desa,selengkapnya diatur dalam Undang-Undang Desa
Pasal 74 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 16 dikatakan bahwa :
Klarifikasi Belanja Desa terdiri atas 5 Bidang :
— 1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
— 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,
— 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
— 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa,dan
— 5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa
( perubahan dalam Permendagri 20 )

Berbeda sedikit dengan aturan di Permendagri 113 tahun 2014 tentang
Keuangan Desa,untuk klarifikasi dibidang ke – 5 adalah Bidang Tak Terduga.
Sedangkan dalam artikel ini merupakan artikel yang telah terupdate/terbaru.
Sedangkan menurut jenisnya,
Belanja Desa terdiri dari 3 kelompok :
  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang dan Jasa
  3. Belanja Modal
  4. Belanja tidak terduga ( penambahan dalam Permendagri 20 )
Namun,sebelum menjelaskan jenis-jenis belanja diatas,akan lebih afdol
kita membahas dahulu sub bidang dari masing-masing klarifikasi belanja
yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
Karena Permendagri itulah yang akan menjadi dasar utama
penyusunan RKPDes dan APBDes 2019.
Bila anda ingin mencari tentang pembagian sub bidang
dari masing-masing belanja desa tersebut,
anda bisa buka dipasal 17 Permendagri 20 tahun 2018.
Berikut ini sub bidang klarifikikasi belanjanya…

— Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

  • Penyelenggaraan belanja Penghasilan Tetap,Tunjangan,
  • Operasional Pemerintah Desa,
  • Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa,
  • Administrasi Kependudukan,
  • Pencatatan Sipil,
  • Statistik,
  • Kearsipan,
  • Tata Praja Pemerintah,
  • Perencanaan,
  • Keuangan,
  • Pelaporan, dan
  • Pertanahan.

— Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

  • Pendidikan,
  • Kesehatan,
  • Pekerjaan Umum,
  • Penataan Ruanga,
  • Kawasan Pemukiman,
  • Lingkungan Hidup,
  • Perhubungan,
  • Komunikasi dan Informatika,
  • Energi dan Sumber Daya Mineral,dan
  • Pariwisata.

— Sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

  • Ketentraman,Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat,
  • Kebudayaan dan Keagamaan,
  • Kepemudaaan dan Olah Raga,dan
  • Kelembagaan Masyarakat.

— Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Kelautan dan Perikanan,
  • Pertanian dan Peternakan,
  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa,
  • Pemberdayaan Perempuan,
  • Perlindungan Anak dan Keluarga,
  • Koperasi,
  • Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Dukungan Penanaman Modal,dan
  • Perdagangan dan Industri.

— Sub Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa

  • Penanggulangan Bencana,
  • Keadaan Darurat,dan
  • Keadaan Mendesak.
Sub bidang atau daftar kegiatan diatas, menggunakan bahasa Indonesia,
dan dapat di sesuaikan dengan bahasa daerah setempat.
Namun, dengan kode rekening yang sama.
Jika terdapat daftar kegiatan yang belum tercantum atau tidak ada di APBDes,
Pemerintah Daerah dapat menambahkan jenis kegiatan dan penerimaan lainya,
dengan memberikan kode 90 sampai 99.
Akan tetapi,penambahan kegiatan tersebut tidak diterapkan dalam perhitungan
paling banyak 30% (tiga puluh persen) sebagaimana tercantum dalam
formulasi perhitungan dan ketentuan Perundang-Undangan.
Sampai disini masih paham,kan…
Maaf karena artikel ini memang agak panjang dan tidak memungkinkan untuk dirangkum.
Jadi saya harapkan anda tetap konsentrasi dan pelan-pelan membacanya..
Ok,kita lanjut lagi ya…
Setelah anda memahi tentang klafikasi belanja desa dan beberapa
sub bidang/daftar kegiatan yang kemungkinan akan muncul di APBDes 2019.
Kita kembali lagi ke jenis-jenis belanja desa,yang tadi terlewatkan..
Sebenarnya,antara jenis kegiatan di Permendagri 113 dan Permendagri 20,
hanya sedikit sekali perbedaan…
Bukan perbedaan sih,
hanya ada penambahan jenis belanjanya..
Yang tadinya Bidang Tak Terduga masuk ke Klafikasi Belanja Desa,
Nanti di tahun 2019,
Bidang Tak Terguga menjadi Belanja Tak Terduga…
Gitu aja sih….
Jadi,
Jika masih ada Bidang Tak Terguga di siskeudes anda,
berarti Aplikasi siskeudesnya belum ter update dengan versi terbaru.
Oy, sekalian promosi artikel
Bahwa updesa juga telah membuatkan tutorial siskeudes secara lengkap dan
detail baik dalam bentuk tulisan atau video youtube..
Jika anda ingin membaca artikel tersebut bisa langsung baca artikel ( sebelumnya ).
Keunggulan panduan siskeudes tersebut saya buat step by step,
tentunya,agar mudah anda pahami.
Kembali lagi jenis belanja tadi ya…
Bahwasan ada 4 jenis belanja di APBDes 2019 seperti uraian diatas…
Berikut ini jenis belanja desa nya….
  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang dan Jasa
  3. Belanja Modal
  4. Belanja tidak terduga ( penambahan dalam Permendagri 20 )
Mari kita kupas satu persatu agar anda lebih paham..

— Belanja Pegawai

Tidak banyak berbeda sih dengan APBDes 2018,
Belanja Pegawai di tahun 2019,gambaranya sudah diatur dalam Permendagri 20,
tepatnya di pasal 20 sebagai penguat pasal 19.
Disitu dikatakan bahwa Belanja Pegawai dimaksudkan untuk membiayai
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang pelaksanaan dibayarkan
setiap bulanya. Namun juga harus memperhatikan kemampuan APBDesa dan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut ini gambaran Belanja Pegawai di tahun 2019 yang kemungkinan akan masuk di
dalam Struktur APBDes Sikeudes 2019.
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan,
  • Penerimaan Lain,
  • Pembayaran Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat, sera
  • Tunjangan BPD

— Belanja Barang dan Jasa

Saya yakin anda semua telah paham,
Apa yang di maksud Belanja Barang dan Jasa ?
Ya,
Belanja Barang dan Jasa adalah Belanja atau pengeluaran yang manfaatnya
kurang dari 1 (satu) tahun atau 12 bulan.
Lalu apa saja klafikasi belanja desa yang dikatakan masuk barang dan jasa.
Berikut ini beberapa jenis belanja yang masuk dalam belanja barang dan jasa :
  • Belanja Operasional  Pemerintahan Desa,
  • Pemeliharaan sarana dan sarana Desa,
  • Kegiatan Sosialisasi/Rapat/Pelatihan/Bimbingan Teknis,
  • Operasional BPD,
  • Insentif RT/RW,dan
  • Pemberian barang kepada masyarakat/Kelompok masyarakat,

— Belanja Modal

Sama dengan point (2) yaitu belanja barang dan jasa,
saya rasa untuk point ini saya tidak perlu menjelaskan lebih detail..
Karena insting saya mengatakan bahwa anda sudah mengerti dan paham sekali
tentang belanja modal.
Bisa dikatakan belaja modal adalah belanja/pengeluaran barang yang nilai
manfaatnya lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk penyelenggaraan kewenangan desa.
Mungkin begitu ya penjelasanya…
Untuk jenis material belanjanya sih seperti :
  • Pengadaan Batu Belah
  • Pengadaan Pasir
  • Pengadaan Spit
  • Pengadaan Semen
  • Pengadaan Aspal,
  • dan Lain sebagainya.

— Belanja Tak Terduga

Nah,untuk belanja tak terduga sendiri merupakan tambahan yang diatur dalam
Permendagri 20 tahun 2018 tentang keuangan desa…
Jika dari anda belum punyai regulasi tersebut sebaiknya anda mendownloadnya terlebih
dahulu di link ini Download Permendagri 20 tahun 2018
Setalah anda mendownload silahkan anda buka dan baca di pasal 23
maka anda akan menemukan regulasi belanja tak terduga lebih detailnya..
Namun,jika ada dari anda yang malas membacanya,
saya akan menguraikan tentang belanja tak terduga sekalian disini..
Jadi menurut pandangan saya bahwa,
belanja barang tak terduga adalah belanja yang hanya digunakan untuk kegiatan
penanggulangan bencana,keadaan darurat,dan keadaan mendesak yang-
berskala lokal.
Kurang lebihnya belanja tak terduga itu untuk kebutuhan khusus,
….gitu ya.
Jadi anda tidak perlu menganggarkan belanja tak terduga jika desa atau daerah
anda dikatakan aman atau tidak rawan bencana.
Karena jika hal itu anda lakukan,maka hanya akan menimbulkan SiLPA saja…
Jika anda belum paham apa itu SiLPA dan cara menggunakanya,
baca lagi artikel ( sebelumnya )
Kembali ke Belanja Tak Terduga diatas..
Bahwa belanja tak terduga dapat atau bisa digunakan
jika paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut ini :
  • Bukan kegiatan normal dari Pemerintah Desa dan dapat diprediksi sebelumnya (keadaan alam ),
  • Tidak diharapkan terjadi berulang,dan
  • Berada diluar kendali Pemerintah Desa ( Kuasa Tuhan ).
Bila kita melihat kriteria diatas,
artinya bahwa belanja tak terduga dapat digunakan apabila memang terjadi
keadaan luar biasa atau diluar kehendak kita.
Katakan saja, Tsunami,Longsor dan Sebagainya..
Nah,untuk ketentuan lebih lanjut terkait belanja ini,
sebenarnya Pemerintah Daerah bisa mengaturnya ke dalam
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Yang paling sedikit memuat :
  1. Kriteria bencana alam dan bencana sosial,
  2. Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial,
  3. Kriteria keadaan darurat,
  4. Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat,
  5. Kriteria keadaan mendesak,
  6. Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan,dan
  7. Tata cara penggunaan anggaran.
Sampai disini anda masih mengerti…
Karena artikel ini makin lama makin panjang,
dan anda harus tetap menjaga konsentrasi agar tidak bingung memahaminya..

==3. Pembiayaan Desa

Ada yang masih salah ketika memasukan permodalan BUMDes didalam
Penganggaran APBDes…
Mereka menganggap bahwa Permodalan BUMDes itu masuk kedalam
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Bidang (4).
Padahal jika kita teliti dalam memahami dan membaca regulasinya..
Disitu dikatan bahwa:
Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun anggaran berikutnya ( Permendagri 20 pasal 24 )
Sedangkat dipasal berikutnya di jelaskan bahwa pembiayaan dibagi
menjadi 2 kelompok :
  1. Penerimaan Pembiayaan,dan
  2. Pengeluaran Pembiayaan.
Lalu dimana Permodalan BUMDes di masukan ?
Jika membaca lebih, di pasal berikutnya tentang pembiayaan desa.
Maka disitu di jelaskan bahwa antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaraan Pembiayaan
ada sub kegiatanya masing-masing..
Untuk lebih jelasnya,
Berikut ini saya kutipkan sub kegiatan yang masuk ke dalam
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa tersebut.

— Sub Penerimaan Pembiayaan

  • SiLPA tahun sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan,
  • Hasil penjualan kekayaan desa dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
sedangkan

— Sub Pengeluaran Pembiayaan

Terdiri atas :
  • Pembentukan Dana Cadangan,dan
  • Penyertaan Modal.
Dari kesimpulan diatas,itu artinya Penyertaan Modal BUMDes masuk kedalam Pengeluaran Pembiayaan.
Jadi,
…jika ada pertanyaan Permodalan BUMDes masuk kemana ?
Artinya anda sudah tahu ya sekarang.
Sekalian ya..
Karena kita sudah terlanjut basah,
dan artikelnya makin memanjang…..
Kita bahas tentang bagaimana cara membentuk dana cadangan.
Kita tahu bersama,
Bahwa Dana Cadangan adalah Dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan-
yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Sebagai contoh saja.
Misal kita akan membangun sebuah objek pariwisata,katakan itu semacam water boom
dan setelah dihitung-hitung dalam Rencana Angaran Biaya menghasbiskan 2 Miliar.
Karena tidak memungkinkan untuk dibangun sekaligus,maka solusinya anda bisa membentuk
dana cadangan yang akan dibebankan APBDes selam 4 tahun kedepan,dengan
rata rata total yang dianggarkan 500 juta pertahun.
Itu artinya,dalam masa 4 tahun objek wisata tersebut akan selesai sempurna.
Saya ingatkan kembali,
Sampai pada tahap ini,anda baru mengerti 3 hal :
Pertama : Pendapatan Desa
Kedua : Belanja Desa,dan
Ketiga : Pembiayaan Desa.
Berarti,setelah anda menyelesaikan membaca artikel diatas,
anda sudah paham,donk !!!
Bagaimana gambaran Format APBDes tahun 2019, yang akan
dimasukan kedalam Aplikasi Siskeudes….

#B. Format APBDes Tahun 2019

Baiklah,jika anda sama sekali belum mempunyai gambaran tentang Format APBDesa di tahun 2019
saya akan memberikan sedikit gambaran berdasarkan uraian diatas..
Format gambaran ini hanya bersifat sementara dan menunggu format yang asli dari
Kemendari berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018…
Jadi,
….anda tidak usah menjadikan format ini menjadi format resminya ya…
Kembali ke Struktur APBDes diatas bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu
terdiri dari Kegiatan,Pendapatan,Belanja,Pembiayaan 1,dan Pembiayaan 2…
Jika kita membaca dan menganalisis Permendagri 20 tahun 2018,
bahwa kemungkinan besar Format APBDesa dalam Siskeudes tahun 2019
akan terlihat seperti gambar dibawah ini

Menu Kegiatan

Kegiatan Siskeudes

— Menu Pendapatan Desa

Pendapatan Desa

— Menu Belanja Desa

Belanja Desa

— Menu Pembiayaan 1

Pembiayaan 1

— Menu Pembiayaan 2

Pembiayaan 2
Nah,itulah beberapa gambaran yang akan kemungkinan akan muncul
di format APBDes 2019..
Kemudian untuk detail kegiatanya silahkan baca kembali artikel diatas.

# Cara Menyusun APBDes

Terkait cara menyusun APBDes saya kira hampir sama dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Yang membedakan kemungkinan didalam hal prioritas dana desanya untuk apa…
Untuk itu, kita tunggu saja ya..
Kemendes mengeluarkan aturan terkait Prioritas Dana Desa tahun 2019..
Dan setelah nanti keluar artikel ini akan segera saya update..
Agar anda bisa mendownload atauran prioritas dana desa 2019 disini >>>
Kemudian terkait formulasi penyusunan APBDes, saya kira masih sama ya,
yaitu menggunakan formulasi 30 dan 70..
Dan untuk Program Padat Karya Tunai Desa yang wajib masuk dalam struktur APBDesa ditahun 2018
kita tunggu lagi atauran yang baru, karena SKB 4 Menteri habis masa berlakunya pada tanggal
31 Desember 2018.
Mungkin hanya itu yang bisa saya berikan kepada anda semua tentang topik diatas….
Sampai pada tahap ini,
Saya yakin,anda sudah bisa membuat APBDes secara baik dan benar..
Dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pahami dulu Jenis – Jenis Pendapatan Desa
  2. Jenis-Jenis Belanja Desa
  3. Jenis-Jenis Pembiayaan Desa
  4. Bagaimana Struktur dan Format APBDes
  5. Terakhir baru mulailah menyusunya
Baca Juga : Download Siskeudes 2.0 (2019)
Sumber : updesa.com




loading...

BACA JUGA

APLIKASI BUMDES EXCEL DAN LPJ LENGKAP

PALING BANYAK DIKUNJUNGI