Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sahabat Desa Kali ini saya akan Membahas pembagian bidang dan tupoksi pelaksanaan anggaran pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada beberapa hal perubahan terkait tentang tupoksi atau pelaksanaan kegiatan. kalau kita membaca pasal 4 yaitu PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri atas :
a. Sekrettaris Desa;
b. Kaur Dan Kasi; Dan
c. Kaur Keuangan.
Jadi kalau kita Melihat daripada pasal 4 di sini Sudah tidak ada lagi Bendahara Desa dimana Bendahara Desa langsung dijabat Oleh Kaur Keuangan. Untuk lebih jelasnya silahkan Di Download di Link yang telah kami sediakan.
Sebagai Reverensi Kami Juga membagikan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Silahkan Unduh Disini
Untuk Lampiranya Silahkan Unduh di sini
Sahabat Desa Kali ini saya akan Membahas pembagian bidang dan tupoksi pelaksanaan anggaran pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada beberapa hal perubahan terkait tentang tupoksi atau pelaksanaan kegiatan. kalau kita membaca pasal 4 yaitu PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri atas :
a. Sekrettaris Desa;
b. Kaur Dan Kasi; Dan
c. Kaur Keuangan.
Jadi kalau kita Melihat daripada pasal 4 di sini Sudah tidak ada lagi Bendahara Desa dimana Bendahara Desa langsung dijabat Oleh Kaur Keuangan. Untuk lebih jelasnya silahkan Di Download di Link yang telah kami sediakan.
Sebagai Reverensi Kami Juga membagikan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Silahkan Unduh Disini
Untuk Lampiranya Silahkan Unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar