GRATIS UNTUK ANDA

loading...

Rabu, 20 Maret 2019

DOWNLOAD KHUTBAH JUM'AT JANGAN DEKATI ZINA

Untuk File Downloadnya dapat di unduh di akhir postingan ini.
Khutbah Pertama:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْداً، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ إِقْرَاراً بِهِ وَتَوْحِيْداً، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً مَزِيْداً
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى
Jamaah jumat rahimanillah waiyyakum…
Zina adalah dosa besar. Imam Ahmad rahimahullah berkata :
لا أعلم بعد القتل ذنبًا أعظم من الزنا
Aku tidak mengetahui setelah pembunuhan dosa yang besar daripada zina”
Zina adalah satu dosa yang mengumpulkan semua keburukan;kurangnya agama,hilangnya wara’,rusaknya muruah,pengkhianatan,kebohongan,hilangnya sifat malu,lemahnya keyakinan,rusaknya keturunan,menghilangkan kenikmatan yang Allah halalkan,menjerumuskan kedalam penyesalan yang tak berkehabisan,dan puncaknya;kembali dalam kehinaan hewani bahkan lebih rendah,serta kemarahan Allah waliyaadzu billah.
Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan yang nista ini, ialah;
Lemah iman dan lemahnya keyakinan terhadap hari pembalasan,Allah berfirman mensifati ciri-ciri ibaadurrahman :
والذين لايدعون مع الله إلها ءاخر ولا يقتلون النفس التي حرم الله إلا بالحق ولا يزنون…….
“Dan mereka adalah orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar dan mereka tida berzina… (Al-furqan ; 68)
Nabi kita Muhammad ﷺ bersabda :
“لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن”
Tidak berzina seorang pezina ketika oia berzina sedang ia beriman”(HR.Bukhari dan Muslim)
Tidak menahan pandangan terhadap yang diharamkan
Pandangan adalah awal dari ketergelinciran,sebab mata adalah jendela hati maka dari itu ketika Allah ingin menjaga kemuliaan orang-orang yang beriman dengan perintah untuk menjaga kemaluan mereka,Allah awali perintah tersebut dengan perintah menundukkan pandangan dari yang diharamkan baik laki-laki maupun perempuan,karena pandangan kepada yang haram adalah salah satu panah dari panah syaithan,panah itu dapat memindahkan seseorang kepada titik-titik kehancuran,walaupun pandangan itu pada awalnya tidak disengaja.
Allah berfirman :
)قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ) [النور: 30-31
Katakanlah kepada laki-laki beriman hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat
Imam Al-Qurthubiy rahimahullah berkata :Sesungguhnya Imam Asya’biy berpendapat makruh hukumnya seorang laki-laki berlama-lama memandangi anak perempuannya,atau berlama-lama memandangi ibunya,atau berlama-lama memandangi saudarinya,padahal jamaah jumat yang muliakan Allah,zaman dimana imam Asya’bi hidup lebih baik dari zaman kita saat ini,dan kata beliau haram hukumnya seorang laki-laki memandangi berulang-ulang mahramnya dengan pandang syahwat.
Jika sekiranya ini pandangan dan pendapat beliau pada abad ketujuh,maka kiranya apa pendapat sang Imam jika melihat keadaan kita pada masa ini,dan apabila ini adalah hukum memandang mahram yang pada dasarnya boleh, bagaimana lagi jika yang dipandang adalah bukan mahram,bagaimana lagi jika memandang foto atau video mesum,atau film-film dan sinetron-sinetron yang mengumbar hal-hal yang seharusnya ditutup.
Banyaknya wanita keluar rumah tanpa keperluan dengan tabarruj (berhias)
Disamping lemahnya iman dan keyakinan terhadap hari berbangkit yang menyebabkan pandangan tak terjaga maka penyebab utama merajalelanya zina adalah kaum wanita keluar rumah tanpa keperluan yang mendesak dalam keadaan berhias dan tanpa menutup aurat.
Wanita adalah fitnah dan ujian terbesar bagi kaum laki-laki,nabi kita Muhammad ﷺ bersabda :
ما تركت فتنة أضر على الرجال من النساء
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” (HR.Bukhari)
Maka sering keluarnya mereka dari rumah-rumah mereka apalagi disertai berhias bahkan tanpa menutup aurat mereka adalah salah satu penyebab utama terjadi fahisyah ini,untuk itu kami mengingatkan diri kami pribadi dan jamaah sekalian agar bertaqwa kepada Allah dalam hal ini,mari jaga istri-istri dan anak-anak perempuan kita agar tidak menjadi penyebab terjadinya fitnah,karena ketahuilah berhijab adalah wajib sebagaimana wajibnya sholat lima waktu,dan masing-masing dari kita akan diminta pertanggungjawaban dihadapan Allah tentang kewajiban ini.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan katakan kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (An-Nur/24:30-31)
Bahkan penting untuk kami ingatkan pula bahwa menutup wajah bagi wanita adalah wajib hukumnya didepan laki-laki bukan mahram menurut sebagian pendapat para ulama,dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Imam Assyafii’ rahimahumallah,bukankah bagian tubuh yang dipandang paling pertama oleh laki-laki dari wanita adalah wajahnya?..
Dan hal itu berdasarkan riwayat imam Bukhari dalam shahihnya dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata ketika ayat Allah ini turun : وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ maka para shohabiyat mengambil kain-kain sarung mereka kemudian merobeknya untuk dijadikan hijab yang menutupi kepala dan wajah mereka.
Ibadallah…
Allah memerintahkan kepada kita untuk tidak membahayakan agama dan kehormatan kita dengan mendekati dosa yang satu ini,sebab jika seseorang mendekatinya maka akan sangat sulit untuk tidak terjerumus kedalamnya kecuali orang-orang yang diselamatkan, dan musuh abadi manusia mempengaruhi anak cucu Adam dengan sistematis dan bertahap,dari pandangan kemudian percakapan,kemudian janji pertemuan dan seterusnya,untuk itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda mengingatkan kepada kita:
كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( متفق عليه )
Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya”. (Muttafaqun ‘alaih)
Para ulama menyatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini.
Mari berhenti sejenak ketika kita tergoda untuk melakukannya salah satu dari bentuk zina ini,untuk mengingat jiwa kita bahwa zina itu merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:
عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ
Jagalah dirimu dari zina, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya dari perbuatan tersebut. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu
Dalam pepatah Arab lainnya disebutkan:
الزِّنّا دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِكَ
Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu.”
Mari bertanya kepada hati nurani kita masing-masing, relakah bila anak gadis kita, atau saudara wanita, atau ibu kita dizinai oleh orang lain? Bila tidak rela, maka janganlah berzina dengan anak atau saudara wanita atau ibu orang lain! Bila anda telah tega menzinai anak atau saudara wanita atau ibu seseorang, maka semenjak itu, ingatlah selalu, pada suatu saat perbuatan yang serupa akan menimpa anak gadis anda atau saudara wanita anda, atau bahkan ibu anda! Waliyadzu billah
Atas dasar itu, hendaklah kita senantiasa berpikir panjang bila tergoda setan untuk melakukan perbuatan zina, baik zina kemaluan, zina pandangan dengan melihat foto atau video,zina fikiran dengan mengkhayal dan lainnya. Sebagaimana kita senantiasa mengingat pedihnya hukuman Allah di dunia dan akhirat, sehingga kita tidak mudah terjerembab ke dalam lembah kenistaan ini.
Ibadallah,….
Salah satu bentuk hukuman bagi pezina, selain dicambuk ialah diharamkannya menikah dengannya hingga kemudian ia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)”. (An-Nur/24:26)
Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, ayat ini ada kaitannya dengan ayat ke-3 surat an-Nur, yaitu firman AllahTa’ala, yang artinya: Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.
Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan, laki-laki yang tidak baik, pasangannya adalah wanita yang tidak baik pula. Sebaliknya, wanita yang tidak baik, pasangannya ialah orang yang tidak baik pula. Haram hukumnya bagi laki-laki yang baik atau wanita yang baik menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik.
Sebagian ulama menjabarkan penafsiran ini secara lebih jelas: “Barangsiapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina. Dan orang yang meridhai perbuatan zina, maka seakan ia telah berzina.
Bila seorang lelaki rela andai istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu ketika mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa?
Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut. Barang siapa rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Bila seorang wanita rela andai suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun tidak puas dengan suaminya”.

Maasyiral muslimin rahimanillah wa iyyakum
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, dengan segala bentuknya hendaklah segera bertaubat kepada Allah sebelum terlambat. Sebelum perbuatan ini menjadi kecanduan seseorang,sebab jika hal itu terjadi maka akan sangat sulit baginya untuk bertaubat dan meninggalkan perbuataannya.
Berhentilah sebelum Allah menghukum kita dengan mencabut kenikmatan dari apa yang Allah halalkan untuk kita waliyaadzubillah sebagai salah satu bentuk hukuman dunia,dan keathuilah bahwa tabiat syahwat itu tidak akan pernah dapat dipuaskan dengan memperturutkannya, Imam Ibnu Al-Qoyyim berkata :
مدمنوا الشهوات يصيرون إلى حالة لا يتلذذون بها وهم مع ذلك لايستطعون تركها
Para pecandu syahwat itu akan terus-menerus ketagihan untuk melakukannya sampai pada kondisi mereka tidak lagi merasakan kenikmatan ketika melakukannya sedang mereka tidak lagi mampu untuk meninggalkannya”
Mari berhenti sebelum kita tidak mampu lagi untuk berhenti,..
Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan.
Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?
Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adalah Sahabat Ma’iz bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengaku kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa’iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberitahu bahwa Maa’iz radhiyallahu ‘anhu berusaha melarikan diri, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ ) . أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة
Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya?” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah).
Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya apalagi seperti dizaman kita saat ini,dimana hukum-hukum syariat belum ditegakkan. Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Furqan/25 : 68-70)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama Salaf.”
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعْنَا بِمَا فِيْهِ مِنَ البَيَانِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ .


Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى فَضْلِهِ وَإِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْراً،
أَمَّا بَعْدُ :
عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى،
Kaum muslimin rahimakumullah,
Bolehkah menikah dengan pezina yang sudah bertaubat?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan, mereka membolehkan pernikahan dengan pelaku perzinaan yang benar-benar telah bertaubat.
Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, menurutku, pendapat ulama yang paling kuat ialah: bila lelaki pezina dan wanita pezina telah berhenti dari perbuatan zina, mereka menyesali perbuatannya dan bertekad tidak mengulanginya, maka pernikahan mereka sah. Sehingga seorang lelaki dibenarkan untuk menikahi wanita yang pernah ia zinahi setelah keduanya bertaubat. Sebagaimana dibolehkan bagi orang lain untuk menikahinya, tentunya setelah mereka bertaubat. Yang demikian itu, karena orang yang telah bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa”.
Bila pezina itu seorang wanita, dan ia hamil dari hasil perzinaannya, maka untuk dapat menikahinya disyaratkan hal lain, yaitu wanita itu telah melahirkan anak yang ia kandung, sebagaimana ditegaskan pada fatwa Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut: “Tidak dibenarkan menikahi wanita pezina dan tidak sah akad nikah dengannya, hingga ia benar-benar telah bertaubat dan telah selesai masa iddahnya”.
Ibadallah,
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .( متفق عليه )
“Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: “Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian,” padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya”. (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، فَمَنْ لم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله)
Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tabir Allah ‘Azza wa Jalla, karena barang siapa yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah.” (Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri. Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?
Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawab.
ثُمَّ اعْلَمُوْا أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ أَنَّ خَيْرَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ، فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ فِي النّارِ: (إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا) [الأحزاب:56] .
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ، اَلْأَئِمَّةِ المَهْدِيِّيْنَ، أَبِيْ بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيٍّ، وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَّابِعِيْنَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ، وَاجْعَلْ هَذَا البَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنّاً وَسَائِرَ بِلَادِ المُسْلِمِيْنَ عَامَةً يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِسُوْءٍ فَأَشْغِلْهُ بِنَفْسِهِ، وَارْدُدْ كَيْدَهُ فِي نَحْرِهِ، وَاجْعَلْ تَدْمِيْرَهُ فِي تَدْبِيْرِهِ، وَاكْشِفْ نَوَايَاهُ وَخُطَطَهُ وَاجْعَلْهَا سَبَبَ لِلْقَضَاءِ عَلَيْهِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٍ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ، اَللَّهُمَّ اكْفِنَا شُرُوْرَهُمْ، اَللَّهُمَّ رُدَّ كَيْدَهُمْ فِي نُحُوْرِهِمْ، اَللَّهُمَّ سَلِّطْ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَاشْغِلْهُمْ بِأَنْفُسِهِمْ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لَا يَرُدُّ عَنِ القَوْمِ المُجْرِمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَاجْعَلْهُمْ هُدَاةَ مُهْتَدِيْنَ، غَيْرَ ضَالِّيْنَ وَلَا مُضِلِّيْنَ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ بِطَانَتَهُمْ، وَأَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالمُفْسِدِيْنَ، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الْحَقِّ، اَللَّهُمَّ أَيِّدْهُمْ بِالْحَقِّ، اَللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ بِالْحَقِّ وَانْصُرِ الحَقَّ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ احْمِ بِهِمْ عِبَادَكَ وَبِلَادَكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ، رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ .
عِبَادَ اللهِ، (إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ* وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنقُضُوا الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمْ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ) [النحل:90-91]، فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ .

Filenya Silahkan DOWNLOAD DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA

APLIKASI BUMDES EXCEL DAN LPJ LENGKAP

PALING BANYAK DIKUNJUNGI