Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang
disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau
banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut
dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :
1. Kepala Desa
Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1
Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan
nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan
pemberdayaan desa.
2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)
Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.3. Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah perangkat yang
membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi
menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu
persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan
penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa
– Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)
Bertugas untuk membantu kepala desa
dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa.
Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan,
pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Bertugas untuk membantu kepala desa
dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola
administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk
melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan
kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.
– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)
Bertugas membantu kepala desa
mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan
dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan.
Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan
masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
5. Pelaksana Kewilayahan
a. Kepala Dusun
Kepala dusun atau kadus bertugas untuk
membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi
membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan
pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.
b. Administrasi Desa
Administrasi desa adalah kegiatan
pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku
administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam
negeri ada 5 yaitu :
- Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
- Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
- Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
- Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
- Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.
Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan
difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk desa.
Setiap perangkat desa diharapkan melakukan fungsinya dengan baik. Bisa
menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang
direncanakan oleh pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar